RUZKA INDONESIA — Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (24/08/2026), membahas beberapa kesepakatan
Kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Banggar DPRD Kota Depok Ade Supriyatna.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengapresiasi DPRD Kota Depok yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui rancangan KUA-PPAS 2027.
Dokumen tersebut merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Depok 2025โ2029 untuk mewujudkan visi โBersama Depok Majuโ.
Penyusunan anggaran dilakukan di tengah berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk mengimbanginya, Pemkot Depok meningkatkan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
โKontribusi PAD saat ini mencapai sekitar 66 persen dari total pendapatan daerah. Angka ini melampaui kontribusi dana transfer pemerintah pusat sebesar 27 persen dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 7 persen,โ ungkapnya.
Kemandirian Fiskal
Menurut Supian, capaian tersebut menunjukkan peningkatan kemandirian fiskal Kota Depok.
Namun, peningkatan PAD dilakukan dengan mengoptimalkan potensi daerah yang sudah ada, bukan melalui penambahan pajak atau retribusi baru yang membebani masyarakat.
Dari sisi belanja, Pemkot Depok menurunkan proporsi belanja pegawai dari sekitar 33 persen menjadi 30,22 persen. Angka tersebut masih sedikit di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, ketentuan belanja pendidikan minimal 20 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD telah dipenuhi.
โDibandingkan tahun sebelumnya, belanja pegawai turun menjadi 30,22 persen. Ini menunjukkan adanya kemajuan dalam mengurangi beban belanja pegawai,โ jelasnya.
Pemkot Depok juga menyiapkan pinjaman daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan karena pendapatan daerah belum sepenuhnya menutup kebutuhan belanja.
“Pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan tidak melebihi batas periodisasi pinjaman 2025โ2030,” tegasnya.
Prioritas penggunaan pinjaman diarahkan pada penanganan kemacetan dan persampahan. Untuk mengurai kemacetan, Pemkot Depok akan melanjutkan rekayasa lalu lintas, pemanfaatan teknologi, serta pelebaran sejumlah ruas jalan.
Salah satu fokusnya adalah Jalan Raya Sawangan. Pemkot Depok juga akan memaksimalkan fungsi Jalan Enram dan Jalan Pemuda sebagai jalur alternatif.
Selain itu, Pemkot Depok menyiapkan infrastruktur pendukung rencana pembangunan exit tol Cipayung. Langkah yang dilakukan antara lain mengupayakan pelebaran Jalan Raya Cipayung, ruas dari Jembatan Serong menuju Jalan Muhidin, serta Jalan Muhidin.
โDukungan sarana jalan diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan setelah exit tol Cipayung beroperasi,โ jelas Supian.
Pemkot Depok juga akan mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk puskesmas dan sekolah.
Ia memastikan seluruh kebijakan pembiayaan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan manfaat, kemampuan pengembalian, dan keberlanjutan fiskal daerah.
Supian berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 memperkuat kesinambungan pembangunan dan memastikan anggaran daerah menjawab kebutuhan masyarakat Kota Depok.
โPinjaman ini diarahkan untuk kebutuhan masyarakat dan akan dihitung berdasarkan kemampuan pembiayaan serta manfaatnya,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












