Ancaman hukuman itu berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
RUZKA INDONESIA–Seorang pria berinisial BS menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya tersebut, BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, Sabtu (22/8/2026).
Ia menjelaskan, ancaman hukuman yang menjerat tersangka BS berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Kasus ini terungkap berawal dari deteksi titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.
Saat diperiksa tim penyidik, BS mengaku membakar lahan atas perintah dari pemilik lahan guna menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Tersangka BS menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta embusan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar, tidak terkendali, hingga merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Proses pemadaman api melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat.
Menurut Ridho, laporan resmi dari pihak perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan.
Pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan titik awal api murni berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.*
Editor: Amiruddin












