“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi Prasetyo.
RUZKA INDONESIA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
โTerkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda Kabupaten Bogor,โ kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/8/2026).
Meski telah mengamankan barang bukti uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan perkara tersebut, namun KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan,” kata Budi.
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus. Namun KPK kemudian meluruskan informasi itu dengan menyatakan tidak ada OTT di Bogor.
Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bogor.*
Editor: Amiruddin












