RUZKA INDONESIA — Polemik sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat yang telah menghuni tanah selama puluhan tahun dengan pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya terus memicu perhatian publik.
Bagi warga yang tertahan dengan lambannya progres penerbitan hak legal di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dinilai menjadi hambatan utama dalam memberikan kepastian hukum bagi warga.
Akar historis penguasaan tanah ini merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984. Dokumen yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta tersebut, mengindikasikan adanya pelepasan hak atas tanah untuk didistribusikan kepada rakyat.
Langkah tersebut dilakukan oleh Pangdam Jaya kala itu karena lahan tersebut adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam Jaya, bukan aset negara.
Menanggapi situasi ini, Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menegaskan pentingnya dilakukan sinkronisasi data yang komprehensif antara pihak militer dan institusi agraria.
“Diduga kuat, dulu tanah itu bukan aset negara, melainkan lahan negara dalam penguasaan Kodam. Kuat dugaan sudah ada pelepasan hak kepada rakyat pada tahun 1984. Tinggal ditelusuri detailnya dan dilakukan pengecekan silang (cross-check) antara data yang dimiliki Kodam dengan data tanah di BPN. Jika sesuai aturan, riwayat tanah pasti akan sinkron,” ujar Adib Miftahul, Senin (17/08/2026).
Klaim Kasus
Adib juga menyoroti informasi berupa kejanggalan dalam klaim luas wilayah yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan aset yang mencakup puluhan desa.
“Tinggal ditelusuri saja aset yang ada di Kodam. Nah akhirnya pertanyaannya adalah aset kok bisa bertambah dalam kurun waktu tertentu? Misalnya dari awalnya empat desa, kemudian jadi sembilan, hingga 19 desa. Ceritanya bagaimana itu?” jelasnya.
Terkait peran institusi negara, Adib mendesak Kementerian Keuangan untuk lebih ketat dalam memonitor Kartu Inventaris Barang (KIB) aset instansi pemerintah.
Ia juga menekankan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap tegak lurus dan tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menyelesaikan sengketa ini.
“BPN harus tegas dan proaktif membela yang benar sesuai aturan karena saya yakin BPN ini bukan Londo ireng, Jangan mudah diintervensi, karena BPN adalah salah satu garda terdepan dalam urusan membela hak soal tanah masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai progres investigasi dan validasi data terkait klaim tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Terima kasih. Mohon waktu, saya telusuri dulu informasi ini,” singkat Letkol Arh Noor Iskak.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah agar sengketa ini tidak berlarut-larut, demi menjamin rasa keadilan bagi warga yang telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com











