Nasional
Beranda ยป Berita ยป Paspor Kedaluwarsa dan Kantor Fiktif, Imigrasi Polonia Tindak Tegas WNA

Paspor Kedaluwarsa dan Kantor Fiktif, Imigrasi Polonia Tindak Tegas WNA

Dugaan adanya perusahaan fiktif dan pelanggaran dokumen keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara (WN) China bernama Lincheng Huang atau LH. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Petugas Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menemukan indikasi kuat dugaan adanya perusahaan fiktif dan pelanggaran dokumen keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara (WN) China bernama Lincheng Huang atau LH.

Temuan ini terungkap setelah tim Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian melakukan pengecekan lapangan intensif di Kota Medan dan Kota Batam pada 6 hingga 7 Agustus 2026.

Kasus ini bermula saat WN China berinisial LH, pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Investor dengan penjamin PT HPI, mengajukan permohonan perpindahan alamat.

LH berniat memindahkan alamat terdaftarnya dari sebuah perumahan di kawasan Belian, Kota Batam, menuju ke Sky View Apartment yang berlokasi di Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Fakta Menyeruak di Lapangan

Merespons permohonan tersebut, petugas Imigrasi Polonia langsung melakukan verifikasi ke Sky View Apartment di Medan. Namun, pihak pengelola apartemen memastikan bahwa WN China tersebut sama sekali tidak tinggal di lokasi yang diajukan.

Meriahkan Dirgahayu ke 81 RI, Pemkot Depok Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Warga

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah mengecek aplikasi Molina Izin Tinggal. Data sistem menunjukkan bahwa paspor LH dengan nomor E73450554 telah habis masa berlakunya sejak 5 Juni 2026, dan yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perpanjangan paspor baru.

Guna menyelidiki lebih lanjut, tim yang terdiri dari petugas Imigrasi Polonia, yaitu Darma, Farhan, dan Prinantio, langsung terbang menuju Kota Batam untuk melacak keberadaan LH di alamat lamanya serta memverifikasi status penjaminnya.

Istri Mengaku Tak Harmonis, Perusahaan Penjamin Gaib

Setibanya di Perumahan Citra Land Megah, Batam, petugas hanya bertemu dengan seorang wanita berinisial N, yang merupakan istri dari LH. N mengungkapkan bahwa suaminya sudah lama tidak pulang ke rumah akibat hubungan keluarga yang tidak harmonis.

N juga membenarkan bahwa ia mengetahui masa berlaku paspor suaminya telah habis. Terkait pekerjaan LH, sang istri hanya mengetahui suaminya memiliki bisnis plastik tanpa tahu nama perusahaannya.

Petugas kemudian bergerak ke alamat perusahaan penjamin yang terdaftar, yaitu PT HPI, di Jalan Sei Binti-Marina Shipyard No. 88, Kota Batam.

Dukung Kebijakan Berbasis Data, Kemnaker Bangun Big Data Pasar Kerja

Hasilnya mengejutkan, petugas sama sekali tidak menemukan keberadaan kantor atau aktivitas perusahaan tersebut di lokasi yang tertera.

Kuat dugaan, perusahaan yang digunakan sebagai syarat penjaminan investor tersebut berstatus fiktif.

Rekomendasi Pembatalan Izin Tinggal
Mengingat dokumen paspor yang sudah kedaluwarsa, ketidakberadaan WNA di alamat tinggalnya, serta status perusahaan penjamin yang fiktif, Tim Imigrasi Polonia menilai WN China tersebut bertindak tidak kooperatif dan melanggar aturan keimigrasian.

Sekembalinya ke Medan, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Darma Kurniawan, langsung melaporkan temuan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Pihak imigrasi kini merekomendasikan tindakan tegas berupa pemblokiran dan pembatalan Izin Tinggal Tetap (ITAP) milik LH melalui kanal resmi e-visa Korps Imigrasi. (***)

Polres Metro Depok dan Margo City Sinergi Keamanan Pengunjung

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom