RUZKA INDONESIA — Anggota Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok gerak cepat berhasil menangkap pelaku persetubuhan secara paksa ayah dengan anak kandung.
Kasus terungkap dari laporan korban yaitu ibu dari orang tua korban ke Polres Metro Depok bahwa putrinya masih usia 14 tahun diduga telah diperkosa sama bapak kandungnya sendiri.
“Mengetahui anaknya telah dikerjai sama bapak kandungnya, ibu korban segera melaporkan ke Polres Metro Depok tidak lama setelah kejadian pada hari Rabu, 13 Mei 2026, di rumahnya daerah Cilodong, Kota Depok,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (08/06/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup penyelidikan, kami langsung meringkus pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri berinisial A (41), pekerjaan Karyawan Swasta,” ungkap AKP Hendra.
Pada saat diamankan di rumahnya daerah Cilodong, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah melakukan hal tidak pantas, bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri atas paksaan.
“Pelaku mengiming-imingin korban akan diberikan uang untuk berangkat ke tempat acara daerah Yogyakarta, dengan mengikuti keinginan pelaku melakukan secara paksaan di dalam kamar dan dikunci,” ungkap AKP Hendra.
Terungkap kasus ini, korban melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya ke ibunya setelah korban mengalami rasa sakit di kelaminnya.
“Saat pelaku ditangkap di rumahnya, pelaku korporatif, tidak melawan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP yakni dugaan Tindak Pidana Perkosaan ancaman penjara sekitar 10 tahun,” tegas AKP Hendra. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com










Komentar