Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pemerintah Belum Bersikap Terkait Anggaran MBG yang Diputuskan MK

Pemerintah Belum Bersikap Terkait Anggaran MBG yang Diputuskan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: Ist)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: Ist)

Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, karena menyangkut penyusunan anggaran negara.

RUZKA INDONESIA–Pemerintah RI akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan MK dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, karena menyangkut penyusunan anggaran negara.

“Tentu saja, karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” kata Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI, Kamis (30/07) malam.

Ia mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut, karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Mereka Mengetuk Pintu, Bukan Memungut Pajak

“Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 No 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026”.

Alhasil, untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan, dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan. Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.(**)

Rumah Panggung di Banjarwangi Garut Dilalap Si Jago Merah

Editor: Amiruddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom