MM sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
RUZKA INDONESIA–Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Moch Mahrus (MM) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menyuap anggota DPR RI, Anwar Sadad.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/07).
Dielaskan Budi, KPK melakukan penahanan karena MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, yakni dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.
“MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad),” katanya.
Menurut Budi, tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad yang saat itu selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sebesar Rp83,4 miliar.
Lantaran itu, MM selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.(**)
Editor: Amiruddin


Komentar