RUZKA INDONESIA โ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan regulasi. Peran orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).
Menurut Meutya, PP TUNAS hadir untuk membantu keluarga melindungi anak dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan dan tumbuh kembang.
Platform Wajib Terapkan Safety by Design
Meutya menilai pelindungan anak harus dimulai dari platform digital. Karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital. Di tengah tingginya penggunaan internet oleh anak, ruang digital harus menjadi tempat mendukung mereka belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan.
Imbauan ke Orang Tua
Meski ada regulasi, Meutya mengingatkan ruang digital tetap menyimpan risiko mulai dari kecanduan, paparan konten tidak sesuai usia, hingga dampak kesehatan fisik dan mental anak.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Meutya juga mengajak orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Pemerintah terus meminta platform memperkuat pengawasan usia pengguna, tetapi pelindungan anak hanya akan berhasil jika berjalan bersama pengasuhan di rumah.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Pentingnya Literasi Digital
Selain regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. ***
Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com






Komentar