Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kasus eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Begini Respons KPK

Kasus eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Begini Respons KPK

Logo Polri dan Kejaksaan RI. (Foto: Ilustrasi)
Logo Polri dan Kejaksaan RI. (Foto: Ilustrasi)

Pada 11 Juli 2026, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus.

RUZKA INDONESIA–Tiga kasus dugaan korupsi terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) ke Kejaksaan.

“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi pelimpahan kasus tersebut, Sabtu (11/07/2026).

Terlebih kedua institusi penegak hukum tersebut selalu terbuka dalam penanganan sebuah perkara sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya melanjutkan.

Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.

Dugaan Penipuan Pengadaan Aset: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.(***)

Editor: Amiruddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom