KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo mengelola setoran rutin OPD.
RUZKA INDONESIA–Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan KPK langsung menahannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Etik Suryani menerima sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah OPD.
“Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/07).
Menurut Asep, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah diduga dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme “setoran upah pungut” di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Asep mengatakan permintaan tersebut diduga meneruskan “tradisi” yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.
Atas perintah tersebut, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021โ2026 berinisial ND, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.
Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM mengelola “setoran rutin OPD”.
“Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari bupati sebelumnya,” ujar Asep.
Menurut KPK, TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada saat pemberian tunjangan hari raya (THR). TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024โ2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut pada 2022โ2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. “Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.(***)
Editor: Amiruddin






Komentar