RUZKA INDONESIA — Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali berada di titik nadir. Kasus penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, telah menyeret nama besar di jajaran Kejaksaan Agung yaitu Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa. Di dalam rumah yang belakangan diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah itu, penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar yang tersimpan di dalam brankas.
Temuan ini diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan kasus-kasus kakap yang selama ini ditangani oleh Jampidsus, yakni korupsi tata kelola batu bara PT PLN, skandal ASABRI, hingga kasus di Krakatau Steel.
Situasi semakin memanas setelah Febrie Adriansyah memilih mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keputusan ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai langkah pragmatis di tengah desakan publik dan sorotan tajam atas ketidaksesuaian aset yang ditemukan dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang ia sampaikan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Ia menilai keterlibatan oknum petinggi Kejaksaan dalam praktik korupsi adalah sebuah penghinaan terhadap marwah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi tamparan keras bagi kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga jaksa agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan.
Menurut Mukhsin, posisi Jampidsus seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan justru menjadi bagian dari praktik yang mereka buru. Ia menekankan bahwa tidak ada lagi alasan bagi penyidik Polri untuk menunda proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah tragedi hukum besar maka dari itu Harus segera ditangkap yang namanya Febrie Adriansyah itu karena sudah merusak marwah hukum dan sudah menampar pemerintahan Prabowo.
Kenapa saya katakan begitu? Karena Jampidsus itu adalah ujung tombak Jaksa Agung dalam menangkap para koruptor.
Tapi apa yang terjadi sekarang? Justru diduga terlibat dalam kasus korupsi. Koruptor dengan Jampidsus itu sebelas-dua belas,” tegas Mukhsin.
“bahwa tragedi hukum yg dialami Febri saat ini harus menjadi tanggung jawab resiko hukum juga kepada jaksa agung sebagai pertanggung jawaban pimpinan tertinggi kejagung” ujar Muksin
Lebih lanjut, Mukhsin memperingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba melakukan intervensi atau menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Ia menegaskan bahwa temuan aset senilai ratusan miliar tersebut merupakan bukti permulaan yang sangat kuat untuk segera menetapkan status tersangka.
“Maka dari itu, saya sebagai lembaga MataHukum mengingatkan, tidak boleh menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan di Kortastipidkor Polri karena ini murni penegakan hukum. Secara hukum, bukti sudah terang benderang. Segera tetapkan tersangka dan tangkap febrie bahkan jaksa agung juga harus diperiksa” ujar Mukhsin menutup keterangannya.
“Dia (Febrie) sudah mundur sebagai jampidsus dan sudah mengakui rumah yang digeledah tersebut miliknya lalu apalagi yang ditunggu bukti sudah sangat terang benderang segera tetapkan tersangka”tegas mukhsin
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu keberanian penyidik Polri untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi yang selama ini dianggap telah berakar kuat di sistem peradilan Indonesia. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar