RUZKA INDONESIA — Dana hibah Rp6 miliar yang semestinya menjadi bahan bakar pembinaan olahraga di Kabupaten Majalengka justru diduga berubah menjadi bancakan.
Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengk, Bakti Anugrah dan Bendahara Dhany Eka Rahadian sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengusut perkara selama hampir tiga bulan sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 64 saksi dan empat ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita 111 dokumen, perangkat elektronik, satu unit sepeda motor, hingga uang tunai Rp242 juta.
Dikutip dari Detik.com, kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara mengatakan, penyidik menemukan dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Modusnya bukan sekadar administrasi yang semrawut, melainkan diduga melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pemotongan dana cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak.
Potongan pajak itu, menurut penyidik, justru tidak pernah disetorkan ke negara. Nilainya bervariasi, berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta untuk setiap cabang olahraga selama dua tahun anggaran.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga sebagian dana hibah digunakan di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana yang bersumber dari APBD tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka menyebut dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190.
Angka tersebut setara hampir sepertiga dari total dana hibah Rp6 miliar yang diterima KONI Majalengka selama 2024-2025.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Namun, perkara ini belum berhenti pada dua nama. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, memastikan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Selama ada minimal dua alat bukti yang cukup, kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka,” kata Sukma.
Yogi menambahkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang menunjukkan kedua tersangka diduga menikmati dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Rincian aliran uang belum diungkap karena akan menjadi materi pembuktian di persidangan.
Kasus ini menjadi tamparan bagi tata kelola olahraga di Kabupaten Majalengka. Dana hibah yang semestinya menopang pembinaan atlet, pengembangan cabang olahraga, dan peningkatan prestasi daerah kini justru diduga menyisakan kerugian negara hingga nyaris Rp2 miliar. (***)
Jurnalis: Eko Widyantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar