Mancanegara
Beranda ยป Berita ยป Israel Larang Azan, Sekjen OKI Sebut Diskriminatif dan Rasis

Israel Larang Azan, Sekjen OKI Sebut Diskriminatif dan Rasis

Muazin Gaza. (Foto Ilustrasi: Anadolu via Getty Images)

OKI mendesak PBB untuk mengambil tindakan mendesak guna menghentikan kebijakan Israel yang melanggar hukum tersebut.

RUZKA INDONESIA–Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk persetujuan awal Knesset Israel atas rancangan undang-undang yang bertujuan melarang kumandang azan, yang dikenal ‘Undang-Undang Muazin.’

OKI menganggap RUU tersebut batal demi hukum, menyebutnya sebagai tindakan legislatif yang diskriminatif dan rasis yang secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan agama yang dijamin dalam hukum internasional dan hukum HAM internasional.

OKI mengatakan RUU tersebut menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian undang-undang, keputusan, dan kebijakan Israel yang menargetkan kehadiran Palestina dan identitas Arab dan Islam.

Menurutnya, hal tersebut merupakan serangan langsung terhadap ritual dan tempat-tempat suci agama Islam.

Global Parts Center Daimler Truck Resmi Beroperasi Penuh, Turut Perkuat Pasokan Suku Cadang Mercedes-Benz Truck di Indonesia

Lebih lanjut, OKI menekankan bahwa pembatasan kumandang azan bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal HAM, serta instrumen internasional lainnya yang melindungi hak untuk menjalani ritual keagamaan secara bebas tanpa diskriminasi atau pembatasan. Politik

OKI mendesak komunitas internasional, terutama PBB, badan-badan khusus PBB, serta semua pihak internasional terkait, untuk mengambil tindakan mendesak guna menghentikan aksi dan kebijakan Israel yang melanggar hukum, membatalkan RUU dan hukum diskriminatif lainnya, memastikan penghormatan terhadap kebebasan beribadah dan perlindungan situs-situs suci umat Islam, serta meminta pertanggungjawaban Israel, sebagai kekuatan pendudukan, atas pelanggaran terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional yang hingga kini masih terjadi.(*/WAFA)

Editor: Amiruddin

Wabah Ebola ‘Ngamuk’ di Kongo, 438 Orang Tewas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom