RUZKA INDONESIA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Majalengka menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/06/2026).
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh anggota DPRD Fraksi PKS, Iing Misbahuddin.
Meski mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PKS menegaskan bahwa raihan tersebut bukanlah akhir dari proses akuntabilitas.
“Opini WTP bukanlah proses akhir dari akuntabilitas, melainkan awal dari tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan substansial masyarakat. APBD harus benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka yang langkung sae,” jelas Iing.
Fraksi PKS meminta Pemkab Majalengka segera menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin baik.
Dalam pandangannya, PKS juga menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal Kabupaten Majalengka terhadap pemerintah pusat. Dari total pendapatan daerah sebesar Rp3,169 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp721 miliar atau kurang dari 23 persen.
“Artinya, lebih dari 75 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat,” terang Iing.
Menurut PKS, kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal daerah menjadi rentan apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan atau pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Meski secara keseluruhan realisasi PAD mencapai 100,80 persen dari target, PKS menilai terdapat persoalan pada sektor pajak daerah.
Realisasi pajak hanya mencapai 91,93 persen atau mengalami kekurangan sekitar Rp21,1 miliar dari target yang telah ditetapkan.
PKS menilai capaian PAD lebih banyak ditopang oleh surplus retribusi daerah yang mencapai 103,62 persen atau sekitar Rp15,2 miliar di atas target.
Fraksi PKS mempertanyakan apakah peningkatan retribusi tersebut murni berasal dari peningkatan pelayanan dan efektivitas pemungutan atau justru membebani masyarakat serta pelaku usaha.
Selain itu, PKS mengutip temuan BPK yang menyebut adanya kehilangan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp794 juta serta potensi pajak yang belum atau kurang ditetapkan senilai Rp1,26 miliar akibat ketidakakuratan pendataan objek pajak reklame, pajak air tanah, hingga dugaan manipulasi omzet pada pajak barang dan jasa tertentu, termasuk sektor makanan dan minuman.
Sorotan ke MBLB
Sorotan paling tajam diarahkan pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Fraksi PKS menilai pemerintah daerah telah membiarkan kebocoran potensi pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan.
Menurut PKS, realisasi pajak MBLB sepanjang 2025 hanya sebesar Rp39,9 juta. Padahal berdasarkan hasil audit BPK, Bapenda hanya mencatat dua objek pajak pertambangan resmi.
Sementara hasil konfirmasi lapangan bersama para camat menemukan sedikitnya 88 titik aktivitas pertambangan yang masih aktif di Kabupaten Majalengka.
“Artinya terdapat puluhan titik tambang yang diduga belum terdata atau tidak berizin sehingga tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah,” ungkap Iing.
PKS menilai masyarakat justru lebih banyak menerima dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan jalan akibat aktivitas pertambangan, sementara potensi PAD bernilai miliaran rupiah hilang.
Karena itu, Fraksi PKS tersebut mendorong Pemkab Majalengka segera menertibkan perizinan pertambangan, berkoordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta melakukan penagihan terhadap potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah.
Fraksi PKS juga menilai melesetnya target pajak daerah hampir delapan persen menunjukkan perencanaan pendapatan yang belum disusun secara akurat.
PKS meminta penyusunan target APBD ke depan didasarkan pada data riil potensi pajak, kondisi ekonomi makro, serta daya beli masyarakat sehingga tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan.
Berikan Apresiasi
Di sisi lain, PKS memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Majalengka mengangkat 3.492 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada akhir November 2025.
Langkah tersebut bahkan mengantarkan Majalengka menjadi salah satu daerah tercepat dalam proses pengangkatan dan memperoleh penghargaan dari Kantor Regional III BKN Bandung.
Namun, PKS mengingatkan keberhasilan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap beban fiskal daerah.
Pemerintah diminta menyusun strategi jangka panjang untuk pengelolaan belanja pegawai, termasuk memetakan proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas APBD.
Pada sektor kesehatan, Fraksi PKS menegaskan bahwa hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas meskipun ruang fiskal daerah terbatas.
PKS meminta implementasi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2023 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu benar-benar dilaksanakan secara tepat sasaran agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
Selain itu, PKS turut mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
Mengingat Kabupaten Majalengka telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan sejak 2 Juni hingga 31 Oktober 2026, PKS meminta Dinas Pertanian, BPBD, dan instansi terkait segera mengambil langkah antisipatif, khususnya di wilayah utara seperti Kecamatan Jatitujuh, Kertajati, Ligung, dan Kadipaten yang diperkirakan menjadi daerah paling rawan terdampak kekeringan.
Menurut PKS, langkah mitigasi tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan risiko gagal panen sekaligus menjaga ketahanan pangan Kabupaten Majalengka. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar