RUZKA INDONESIA — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok mengajak masyarakat yang mengalami, mengetahui, maupun menyaksikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi.
Adapun layanan tersebut disediakan bagi perempuan, anak, serta keluarga yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Korban kekerasan dapat segera melapor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar kasus yang dialami dapat segera ditangani.
โLayanan ini kami hadirkan agar masyarakat mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan konsultasi secara mudah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan maupun permasalahan keluarga,โ ujar
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Jumat (26/06/2026).
Dia menambahkan, UPTD PPA menerima pengaduan dalam berbagai bentuk kasus, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, pornografi, penelantaran, hak asuh anak, perdagangan orang, hingga eksploitasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Harmoni untuk mendapatkan konsultasi terkait pengasuhan anak dan remaja.
Lalu, komunikasi dalam keluarga, penanganan anak yang mengalami kesulitan belajar atau kecanduan gim dan paparan pornografi, hingga permasalahan psikologis seperti sedih berkepanjangan dan kurang motivasi.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Harmoni untuk mendapatkan konsultasi terkait pengasuhan anak dan remaja, komunikasi dalam keluarga, penanganan anak yang mengalami kesulitan belajar atau kecanduan gim dan paparan pornografi. Hingga permasalahan psikologis seperti sedih berkepanjangan dan kurang motivasi,โ jelasnya.
Masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA melalui nomor 0811 1186 598 atau layanan daring laporsippa.depok.go.id. Sementara itu, layanan PUSPAGA Harmoni dapat diakses melalui nomor 0813 9445 8266.
โPengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial resmi DP3AP2KB Kota Depok, layanan LAPOR!, maupun surat elektronik DP3AP2KB Kota Depok. Jadi jangan ragu untuk melapor,โ pungkas Citra. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar