Nasional
Beranda ยป Berita ยป Senator Jakarta Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung dan Sampaikan Tujuh Langkah Mendesak

Senator Jakarta Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung dan Sampaikan Tujuh Langkah Mendesak

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris mengemukakan, kasus ini harus ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris mengemukakan, kasus ini harus ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, dikecam keras Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara cepat, menyeluruh, berperspektif korban, dan tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kekerasan biasa.

โ€œSaya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,โ€ tegas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Menurut Fahira Idris, seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan tujuh langkah mendesak.

Pertama, kepolisian harus segera menangkap terduga pelaku. Fahira Idris meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran kepolisian menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas. Menurutnya, terduga pelaku yang masih bebas berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarga.

Kedua, penyidik harus menerapkan pasal berlapis dan mendalami seluruh dimensi kejahatan. Fahira Idris menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi.

Rumah Tani: Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Putar Roda Ekonomi Tani di Desa

โ€œJika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh,โ€ ujar Fahira Idris.

Ketiga, kejaksaan harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira Idris mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar konstruksi perkara kuat.

Dakwaan harus disusun secara komprehensif dan tuntutan harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta bahaya sosial dari kejahatan tersebut.

โ€œSaya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,โ€ tegas Fahira Idris.

Keempat, pengadilan harus memastikan proses persidangan berperspektif korban. Fahira Idris menegaskan, jika perkara ini masuk ke pengadilan, proses persidangan harus melindungi martabat korban.

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara

Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu. โ€œProses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,โ€ katanya.

Kelima, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit harus memastikan pemulihan medis total bagi korban. Senator Jakarta ini mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik.

Namun, ia menekankan bahwa pemulihan korban harus bersifat jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat. Menurutnya, korban membutuhkan layanan medis menyeluruh, termasuk operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, layanan gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.

Keenam, Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Fahira Idris meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga yang mendampingi.

โ€œKorban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,โ€ katanya.

Kemkomdigi Rajut Solidaritas Digital Lewat Forum DEAL 2026, Gandeng Industri dan Daerah Percepat Transformasi

Ketujuh, Kementerian HAM, Komnas HAM dan pemangku kepentingan terkait lainnya perlu melakukan pemantauan independen. Pemantauan independen penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia.

Pemantauan juga diperlukan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk kekerasan yang terjadi di ruang privat.

โ€œKorban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,โ€ tandas Fahira Idris. (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom