RUZKA INDONESIA — Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyoroti dugaan adanya pelanggaran pemanfaatan aliran Sungai Citangkurak di wilayah Majalengka Wetan, setelah adanya bangunan yang disebut berdiri di atas badan sungai tanpa rekomendasi teknis.
Direktur LKPM, Dede Sunarya atau Gus Desun, mengapresiasi langkah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung telah menindaklanjuti laporan pihaknya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
โRespon positif dari tindakan BBWS yang menindaklanjuti laporan LKPM terkait dugaan pelanggaran di mana badan sungai sepanjang 46 meter dengan lebar 5 meter digunakan untuk bangunan SPPG MBG,โ ujar Dede, Senin (22/06/2026).
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya disampaikan ke BBWS, tetapi juga ditembuskan ke Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka. Hasil sidak BBWS, kata dia, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius.
โMenurut BBWS telah terjadi pelanggaran berat karena penggunaan aliran sungai harus ada rekomendasi teknis terlebih dahulu,โ katanya.
Dede menyebut, hasil temuan lapangan tersebut kini akan dibawa ke tingkat pimpinan BBWS untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penertiban bangunan di lokasi tersebut.
โApakah dibongkar atau seperti apa, itu menunggu keputusan pimpinan BBWS,โ ujarnya.
Respon Pemilik Bangunan
Terkait respons pihak pemilik bangunan, Dede mengaku tidak ada itikad untuk menemui petugas di lokasi saat sidak dilakukan.
โPemiliknya sama sekali tidak ada datang, bahkan tamu dari BBWS pun tidak mau ditemui. Tapi alhamdulillah dari pihak kelurahan hadir Pak Lurah,โ ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan sejak sepekan lalu dan ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Majalengka dan Bupati Majalengka.
โSudah seminggu yang lalu saya laporkan dan ditembuskan ke Bupati dan Ketua DPRD,โ katanya.
Menanggapi isu yang berkembang di lapangan terkait dugaan adanya pihak-pihak yang mengawal pemilik bangunan, Dede memilih tidak berkomentar lebih jauh.
โSaya tidak mau mengomentari itu. Itu hak mereka,โ ucapnya singkat.
Sementara itu, LKPM menegaskan akan menunggu hasil resmi dari BBWS terkait rekomendasi penanganan bangunan yang berada di atas aliran sungai tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
โKalau mandek dan diduga ada intervensi, kami akan lanjutkan ke penegakan hukum di kementerian,โ tegas Dede.
LKPM berharap hasil keputusan BBWS dapat segera keluar dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar