RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial (medsos) selama jam kerja.
Kalau pun melakukan live, itu terkecualikan untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.
“Pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas live medsos yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/05/2026).
Menurut Endra, ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
โPrinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,โ ungkapnya.
Taati Aturan
Ia menjelaskan, aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.
โGunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,โ pungkas Endra. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar