RUZKA INDONESIA — Tata niaga impor komoditas hortikultura nasional kembali diterpa kabar miring. Sebuah temuan dokumen mengindikasikan adanya celah sistemis yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan komoditas buah-buahan asal China melebihi kuota resmi yang ditetapkan negara.
Kasus ini menyeret nama PT Sucofindo, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang mandat resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai surveyor verifikasi impor.
Berdasarkan investigasi dokumen berbasis data arus barang, ditemukan adanya penerbitan Laporan Surveyor (LS) ganda oleh PT Sucofindo.
Dokumen vital dalam kerangka Pre-shipment Inspection (PSI) tersebut diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama, ditujukan untuk satu importir yang sama, namun mengantongi dua nomor dokumen yang berbeda.
Akibat dari diterbitkannya dua dokumen LS mandiri ini, importir tersebut diduga kuat berhasil meloloskan volume buah-buahan dari China ke pasar domestik jauh di atas alokasi kuota Persetujuan Impor (PI) yang legal. Praktik “LS Siluman” ini dinilai tidak hanya merusak sistem pembatasan arus barang (Lartas), tetapi juga langsung memukul stabilitas harga buah lokal di tingkat petani akibat banjirnya produk impor.
MataHukum: Ini Kejahatan Tata Niaga, KPK Harus Panggil Direksi dan Komisaris
Sengkarut penerbitan dokumen ganda ini memantik reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa temuan ini harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum karena sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum ekonomi dan potensi tindak pidana korupsi skala besar.
“Mengeluarkan dua nomor LS berbeda pada tanggal yang sama untuk satu korporasi impor yang sama bukanlah clerical error atau sekadar kesalahan sistem. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi dokumen di tingkat verifikator untuk memuluskan kelebihan kuota impor (over-quota). Pihak PT Sucofindo tidak bisa berlindung di balik alasan teknis,” ujar Mukhsin Nasir saat dihubungi, Selasa, (19/05/2026).
Ia menambahkan, ada dugaan persengkongkolan lintas lembaga yang rapi dalam kasus ini. Menurutnya, buah-buahan dari China tersebut tidak akan bisa keluar dari pelabuhan jika sistem di Indonesia National Single Window (INSW) dan Bea Cukai melakukan penolakan otomatis terhadap data yang redundan.
Jika dua LS itu lolos dan barangnya clearance, berarti ada pembiaran atau manipulasi data terintegrasi. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memotong mata rantai modus seperti ini.
KPK jangan ragu untuk memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Sucofindo, pejabat terkait di Kementerian Perdagangan, hingga otoritas Bea Cukai di lapangan.
“Semua yang terlibat dalam lingkaran penerbitan dan pembiaran dokumen ganda ini harus diperiksa lebih lanjut. Ini sudah merugikan perekonomian negara!” cetus Sekjen MataHukum tersebut.
Tabrak Regulasi Berlapis
Penerbitan LS ganda yang berujung pada kelebihan pasokan impor buah secara ilegal ini dinilai menabrak berlapis regulasi ketat yang mengatur tata niaga hortikultura di Indonesia.
Pertama, tindakan ini melanggar kewajiban verifikasi teknis yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (jo. Permendag No. 8 Tahun 2024).
Surveyor diwajibkan melakukan verifikasi kebenaran materiil secara fisik di negara asal sebelum kargo dimuat. Menerbitkan dua LS terpisah untuk satu manifes pengapalan yang sama secara simultan melanggar asas akurasi dokumen undang-undang.
Kedua, praktik ini mengangkangi esensi Perizinan Berusaha terkait impor produk hortikultura yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Impor wajib memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan ditetapkan melalui mekanisme kuota yang ketat untuk melindungi petani domestik.
Ketiga, manipulasi ini diduga kuat menembak celah sistem integrasi data antara Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Persetujuan Impor (PI) Kemendag, dan validasi dokumen di Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Sistem Pengawasan Dipertanyakan
Kasus ini mengarah pada lingkaran pengawasan yang lemah dan dugaan pembiaran dari sejumlah lembaga terkait. PT Sucofindo selaku pelaksana teknis di lapangan memegang kunci utama validasi kargo di negara asal.
Penerbitan dua nomor LS berbeda menjadi pertanyaan besar mengenai keandalan sistem kontrol internal dan kepatuhan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di tubuh BUMN tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan dinilai kecolongan dalam mengevaluasi kinerja surveyor secara berkala. Sistem otomatis pada Lembaga Pengelola Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seharusnya langsung memberikan bendera merah (red flag) ketika mendapati data importir, komoditas, dan tanggal yang identik namun meloloskan dua nomor LS berbeda.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Sucofindo dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait temuan dokumen ganda tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum untuk melakukan audit total terhadap seluruh dokumen verifikasi impor hortikultura guna menjaga kedaulatan pangan nasional. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar