RUZKA INDONESIA — Sejumlah pedagang dalam Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan atau service charge oleh pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung.
Penyampaian keluhan itu oleh para pedagang dalam kawasan Gedung Istana Pasar Baru, Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (12/05/2026).
Menurut para pedagang, selama ini mereka menyewa ruangan secara resmi melalui PT Pancapermata Istana Pasar Baru selaku pengelola gedung.
Seluruh pembayaran yang berkaitan dengan biaya sewa maupun operasional selalu terbayarkan kepada perusahaan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh para pedagang, sejak Oktober 2025, PT Pancapermata Istana Pasar Baru menyebut sudah tidak lagi menjadi pengelola Gedung Istana Pasar Baru.
Hingga kini, para pedagang mengaku belum mengetahui adanya penunjukan resmi pengelola baru untuk gedung tersebut.
“Selama ini kami bayar resmi ke pengelola. Tapi sekarang ada orang-orang yang datang menagih service charge tanpa kejelasan,” ujar salah seorang pedagang.
Legalitas
Para pedagang juga mengaku memperoleh informasi bahwa PT Pancapermata Istana Pasar Baru memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Jakarta.
Setelah tidak adanya kepastian pengelolaan gedung, para pedagang mengaku sejumlah oknum kerap datang meminta pembayaran biaya layanan dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut pedagang, mereka menolak melakukan pembayaran karena pihak penagih tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pengelola resmi gedung.
Selain itu, oknum tersebut juga tidak memberikan tanda terima pembayaran maupun rincian penggunaan dana dari penagihan.
“Kalau memang resmi harusnya ada kuitansi dan penjelasan biaya untuk apa saja. Ini tidak ada,” kata pedagang lainnya.
Para pedagang juga mengeluhkan tindakan yang merugikan setelah mereka menolak membayar tagihan tersebut.
Listrik Diputus
Beberapa pedagang mengaku ada pemutusan aliran listrik ke kios, bahkan ada pintu ruang usaha yang digembok secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Ada pemadaman listrik dan kios tergembok tanpa izin. Kami merasa tertekan,” ujar salah satu penyewa ruangan.
Gedung Istana Pasar Baru yang disebut merupakan aset milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemprov Jakarta itu kini mulai banyak pedagang pergi.
Kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan semakin sepi. Para pedagang berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memberikan kepastian terkait status pengelolaan gedung.
Lalu, para pedagang juga minta perlindungan terhadap hak-hak para penyewa yang masih bertahan dan berusaha dalam lokasi tersebut. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar