RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli), yang berada pada Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Rabu (06/05/2026).
Penertiban sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
โPenertiban ini adalah langkah tegas namun tetap humanis untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum,โ ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB dengan melibatkan lebih dari 60 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Metro Depok, Kodim, unsur kelurahan, dan aparat terkait lainnya.
Sebelum pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik bangunan dan pedagang agar proses berjalan kondusif.
Evakuasi Barang Milik Warga
Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu melakukan evakuasi barang milik warga sebelum pembongkaran.
โPetugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu, kemudian pembongkaran bangunan liar yang berdiri pada fasilitas umum,โ terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat ekskavator serta perlengkapan manual seperti palu godam dan linggis.
Hasil penertiban mencakup 17 bangunan liar dan lapak PKL yang berlokasi, RT 03 dan RT 04 RW 06.
Bangunan yang ditertibkan terdiri dari toko bunga permanen, warung kopi, warteg, hingga bangunan kosong yang berdiri atas trotoar dan saluran drainase.
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas pelanggaran aturan daerah sekaligus upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman.
โTujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan saluran air agar bisa bermanfaat sebagaimana mestinya,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar