RUZKA INDONESIA — Sengketa aset di lingkungan Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) kian memanas.
Pernyataan saling bantah antara pihak pengurus dan kuasa hukum membuka sejumlah pertanyaan tentang status aset, legalitas kepengurusan, hingga proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum dari Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto, membantah tudingan Sekretaris YPPM, Amirudin, yang menyebut aset dan keuangan belum diserahkan oleh pengurus lama. Dalam keterangannya, Danu menyatakan bahwa setelah masa jabatan berakhir, pengurus sebelumnya tidak lagi menguasai aset yayasan.
โFaktanya, setelah masa jabatan selesai, pengurus lama tidak menguasai aset apa pun terkait YPPM,โ ujar Danu, Kamis (30/04/2026).
Menurut dia, aset tersebut telah diserahkan kepada Karmanudin selaku pembina YPPM. Namun, karena yayasan sedang menghadapi proses hukum dan masuk tahap penyidikan, penguasaan fisik aset kemudian berada di tangan kuasa hukum.
Danu menyebut langkah itu sebagai bagian dari hak retensi, yakni kewenangan hukum untuk menahan objek tertentu sebagai bentuk perlindungan selama perkara berlangsung. โItu bagian dari surat kuasa yang diberikan kepada kami,โ katanya.
Pernyataan ini berbeda dengan klaim pihak pengurus yang menilai aset belum diserahkan secara utuh. Perbedaan versi ini menjadi titik krusial dalam sengketa yang kini melebar tidak hanya pada aset, tetapi juga legitimasi kepengurusan.
Danu menegaskan, pihaknya belum mengakui struktur kepengurusan YPPM yang baru. Alasannya, akta notaris yang menjadi dasar kepengurusan tersebut masih dipersoalkan secara hukum.
Ia juga mengungkap dugaan lain yang menjadi akar konflik, yakni adanya pengambilan data milik Karmanudin oleh pihak tertentu. โItu yang menjadi pokok persoalan. Karena itu, kami menunggu penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,โ ujarnya, seperti dikutip dari Radar Cirebon.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menilai pernyataan Amirudin telah menyesatkan publik. Mereka mempertimbangkan langkah hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
Rekan Danu, Dede Aif Musoffa, mengatakan pengamanan aset dilakukan untuk menjaga keberlangsungan lembaga di tengah proses hukum. โIni bukan soal kecurigaan, tetapi upaya menjaga agar aset tidak berpindah atau disalahgunakan,โ katanya.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai jenis dan nilai aset yang disengketakan, serta mekanisme penyerahan yang dilakukan sebelumnya. Tidak adanya transparansi ini membuat publik sulit menilai posisi masing-masing pihak secara objektif.
Sengketa ini juga menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola yayasan, terutama dalam masa transisi kepengurusan. Dalam praktiknya, pengalihan aset lembaga pendidikan semestinya dilakukan melalui mekanisme administratif dan hukum yang jelas untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Sekretaris YPPM belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi dari kuasa hukum. Proses hukum yang disebut tengah berjalan juga belum menunjukkan perkembangan signifikan ke ruang publik.
Laporan ini disusun berdasarkan penelusuran terhadap keterangan para pihak dan dokumen yang dirujuk dalam pemberitaan sebelumnya, termasuk laporan Radar Cirebon berjudul โAset YPPM Unma Diperebutkan? Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Karmanudinโ. Sengketa masih berlangsung, dan kepastian hukum atas kepemilikan serta penguasaan aset menjadi penentu akhir dari konflik ini. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar