RUZKA INDONESIA — Saat ini ramai di media sosial (medsos), sorotan publik mengarah kepada seorang anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto.
Pasalnya, Siswanto sedang menyalakan rokok terekam kamera yang tayang di video youtube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026).
Insiden ini tak sekadar menjadi perbincangan warganet, tetapi juga berujung pada pengaduan masyarakat (dumas) yang kini ditangani Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. sebab, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang justru menjadi produk hukum yang harus dijaga oleh para legislator itu sendiri.
Dan, Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Dalam video klarifikasi, Siswanto juga mempertayakan motif pelapor, ada unsur tendesius, personality. Siap di konfrontir, niatnya apa? Kalau niatnya baik mengingatkan akan di apresiasi tapi kalau niatnya pembunuhan karakter, bisa jadi lumayan panjang urusannya.
“Saya mohon maaf khilaf dalam hitungan detik itu merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Terima kasih,” ucap Siswanto.
Namun, publik tampaknya tidak sepenuhnya puas dengan penjelasan tersebut. Pasalnya, sebagai pejabat publik sekaligus pembuat regulasi, Siswanto dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan yang berlaku, terlebih dalam momen resmi seperti upacara HUT Kota Depok di Balai Kota Depok.
Selain itu juga dalam klarifikasinya, publik juga menilai terkesan arogan mempertanyakan niat pelapor dengan tekanan urusan akan panjang. Padahal jelas video rekaman itu tersebar luas dan semua melihat Siswanto menyalakan rokok. Dan, siapapun pelapornya merupakan rakyat yang punya hak konstitusional mengkritisi para pejabat publik.
Kritik juga datang dari kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap, apalagi di ruang publik.
Ia juga mendesak adanya permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui saluran resmi jumpa pers, mengingat video tersebut telah tersebar luas dengan komentar-komentar yang cukup ‘pedas’ netizen.
โIni jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,โ jelas Rusdy yang juga meminta BKD untuk mengumumkan secara terbuka hasil dari pemanggilan Siswanto.
Tak hanya itu, walaupun hanya seisap atau dua isap, tetap itu sudah terjadi pelanggaran dan Rusdy juga meminta Satgas KTR Dinkes Kota Depok memanggil Siswanto untuk dimintai klarifikasi.
“Ya mestinya Satgas KTR Dinkes Kota Depok juga memanggil Pak Siswanto, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral agar tidak jadi preseden buruk penerapan KTR terutama di kantor Balai Kota Depok,” tuturnya.
Sebagai contoh, lanjut Rusdy, pernah terjadi lima wartawan terekam CCTV sedang merokok di taman Balai Kota Depok, dan Satgas KTR Dinkes Depok langsung bertindak.
“Kelima wartawan itu diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang di tanda tanggani diatas materai,” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaiikan, Maulana Said, Wakil Ketua PWI Kota Depok mengingatkan bahwa aturan KTR di Depok sudah jelas dan tegas. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk tempat umum dan tempat kerja kategori yang relevan dengan lokasi kejadian.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan mendasar soal konsistensi dan keteladanan pejabat publik. di tengah upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan terhadap aturan kesehatan, pelanggaran oleh wakil rakyat justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat
BKD dan Satgas BKD kini diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah tegas dan transparan. Tanpa itu, penegakan aturan berisiko dipandang tumpul ke atas, tajam ke bawah, sebuah ironi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum.
“Semestinya pejabat sebagai garda terdepan menjaga marwah penegakkan hukum. Sehingga dapat memberikan contoh prilaku yang baik ke rakyat. Penegakkan Perda jangan hanya berlaku bagi para rakyak kecil saja, seperti PKL. Jangan hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” pungkas Maulana. (***)
Jurnalis: Wahyu Gondrong




















Komentar