RUZKA INDONESIA — Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Jumat (24/04/2026), penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ia menerangkan. petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/04/2026) sekira pukul 23.30 WIB di wilayah Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
โSaat penangkapan, dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,โ beber AKP Usep Sudirman..
Barang bukti yang berhasil disita, ungkapnya, meliputi ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok.
Selain itu, sambung Kasatres Narkoba Polres Garut, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone dan kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Lebih jauh ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran.
โPelaku berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi dengan mendapatkan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu secara gratis,โ jelasnya lagi.
Saat ini, tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya tersebut, tegas AKP Usep Sudirman, pelaku D.K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
โPolres Garut menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com













Komentar