RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta bahwa aliran dana korupsi masuk ke wanita simpanan.
Tentu, fakta ini menjelaskan fenomena korupsi dekat dengan perselingkuhan. Tindakan curang juga diikuti dengan tindakan yang kotor lain.
KPK ungkapkan banyak mantan pejabat yang menyalurkan hasil korupsi ke wanita simpanan. Aliran dana korupsi ke wanita simpanan juga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki saat Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (16/04/2026).
Menurut Ibnu, pengusutan kedua tindak pidana tersebut bisa dilakukan secara bersamaan ataupun terpisah, tergantung pada kelengkapan alat bukti.
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama komplit buktinya, kalau sendiri-sendiri biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu memaparkan TPPU dilakukan untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan korupsi agar sulit dilacak.
“Begitu melakukan korupsi, koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah, bingung ke manakah uang misalnya Rp1 miliar ini. Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” ungkap Ibnu.
Lanjut Ibnu, salah satu modus yang sering terjadi adalah mengalirkan uang kepada perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek itu. Itu salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, hubungan antara korupsi dan perselingkuhan memang kerap terjadi dalam praktik.
“Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya. Bisa korupsi dahulu kemudian terjadi perselingkuhan, bisa selingkuh menjadi korupsi,” tegas Ibnu.
Dalam paparannya, Ibnu uga menyoroti dampak luas dari praktik korupsi terhadap negara. Salah satunya adalah kerugian negara yang berdampak langsung pada pembangunan.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, korupsi turut memperparah kesenjangan sosial karena distribusi sumber daya menjadi tidak adil, sehingga jurang antara kelompok kaya dan miskin semakin lebar.
Ketidakpastian hukum dan praktik birokrasi yang tidak transparan membuat investor enggan menanamkan modal.
Tak hanya itu, korupsi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara.
“Ketika praktik korupsi terus terjadi, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang ada, yang pada akhirnya dapat melemahkan stabilitas sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar