RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi infrastruktur pendidikan. Upaya ini dilakukan menyusul sorotan publik terhadap kondisi sejumlah bangunan sekolah yang dinilai membutuhkan perbaikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Majalengka, Muhamad Umar Ma’ruf, menegaskan bahwa langkah pembenahan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum isu kondisi fisik sekolah ramai diperbincangkan.
Menurutnya, Pemkab Majalengka telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi sarana pendidikan di berbagai wilayah. Hasilnya, ratusan sekolah telah diusulkan untuk mendapatkan program revitalisasi dari pemerintah pusat.
“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah kami usulkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan program revitalisasi,” kata Umar, Rabu (15/4/2026).
Ia merinci, ratusan sekolah tersebut terdiri dari 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Umar menekankan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan bersifat parsial, melainkan menyeluruh. Ia memastikan, bukan hanya sekolah tertentu yang menjadi perhatian, tetapi seluruh sekolah dengan kondisi serupa telah masuk dalam data pengajuan.
“Data ini menunjukkan kami bekerja secara komprehensif. Bukan hanya satu atau dua sekolah, tapi semua yang kondisinya serupa sudah kami mapping dan diusulkan secara kolektif,” ujarnya.
Sambil menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga bergerak cepat melalui pembiayaan daerah. Pada tahun ini, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk direvitalisasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rinciannya, 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP akan mendapatkan perbaikan melalui skema tersebut.
Di sisi lain, Umar juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki batasan ketat dalam penggunaannya, khususnya untuk perbaikan fisik bangunan.
“Pemanfaatan dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 persen. Itu pun hanya untuk pemeliharaan ringan, bukan renovasi besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses revitalisasi skala besar harus melalui tahapan regulasi yang cukup panjang, mulai dari sinkronisasi data Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi tingginya kepedulian masyarakat terhadap kondisi pendidikan di daerah.
“Kami sangat menghargai perhatian masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Kami pastikan proses ini terus kami kawal agar realisasi fisik bisa segera terwujud demi kenyamanan siswa dalam belajar,” pungkas Umar. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar