Nasional
Beranda ยป Berita ยป Seorang Pengedar Diamankan di Leles, Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

Seorang Pengedar Diamankan di Leles, Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

Barang bukti terkait peredaran obat keras illegal berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dari pria berinisial I (34). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kebali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Rabu (08/04/2026). penangkapan dilakukan pada Senin, (06/04/026) sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.

Polsek Cihurip Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Garut-Pameungpeuk

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini, ujarnya, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,โ€ ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Pada kesempatan itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan di Portal Wisata Pantai Santolo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom