RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kebali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Rabu (08/04/2026). penangkapan dilakukan pada Senin, (06/04/026) sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Saat ini, ujarnya, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,โ ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Pada kesempatan itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar