Nasional
Beranda » Berita » Kian Memanas Kasus Sengketa Lahan Pasir Gunung Selatan Depok, Ada Intimidasi

Kian Memanas Kasus Sengketa Lahan Pasir Gunung Selatan Depok, Ada Intimidasi

Lokasi yang diduga jadi sengketa di Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Sengketa lahan seluas ±3.240 meter persegi di wilayah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kian memanas.

Kuasa hukum pemilik lahan, Kusro, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dugaan intimidasi dalam konflik tersebut.

Permohonan tersebut diajukan melalui LHS & Partners Law Office kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI, tertanggal 2 Maret 2026.

Kuasa hukum Kusro, Hatoguan Siregar, S.H., M.Si, menyatakan kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme hukum yang sah.

“Klien kami adalah pembeli beritikad baik. Seluruh proses perolehan hak dilakukan secara sah dan dilengkapi dokumen serta akta yang dibuat di hadapan pejabat berwenang,” ujar Hatoguan dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (01/04/2026). .

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian, Penemuan Mayat di Cikelet Garut

Menurut Hatoguan, sengketa muncul setelah adanya klaim kepemilikan dari pihak lain, yakni seorang anggota polisi, AKBP DR. Netty Rosdiana Siagian, yang melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki bidang tanah seluas 3.288 meter persegi berdasarkan Nomor Induk Bidang (NIB).

Klaim atas objek yang diduga berada pada lokasi yang sama tersebut memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

Dugaan Intimidasi di Lokasi Sengketa

Pihak kuasa hukum Kusro mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi yang terjadi di lokasi sengketa.

Menurut Hatoguan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sekelompok orang yang disebut berjumlah puluhan orang mendatangi lokasi lahan.

Damkar Depok Pertahankan Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat, Kategori Sangat Baik Tiga Bulan Berturut-turut

“Kami menerima laporan adanya tekanan terhadap klien kami, termasuk dugaan tindakan fisik dan penguasaan lahan secara sepihak,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Kusro bersama istrinya disebut untuk sementara waktu tidak lagi menempati rumah yang berada di atas lahan yang disengketakan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya pemasangan papan pemberitahuan (plang) di lokasi yang diperselisihkan.

“Pemasangan plang tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan perlu ditelusuri secara hukum,” kata Hatoguan.

Ia menambahkan, kondisi tersebut turut berdampak pada kesehatan Kusro yang disebut sempat menjalani perawatan medis.

Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Christy Sitepu

Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Pilih Jalur Hukum

Meski menghadapi tekanan, Kusro memilih tidak melakukan perlawanan di lapangan dan menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum.

“Kami menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Kami yakin proses hukum akan membuktikan siapa yang memiliki hak sah atas tanah tersebut,” tegas Hatoguan.

Soroti Dugaan Mafia Tanah

Kuasa hukum juga menilai perkara ini memiliki indikasi awal praktik mafia tanah, terutama karena adanya klaim yang diduga tumpang tindih.

“Indikasi awal menunjukkan adanya persoalan administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri secara serius. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Minta ATR/BPN Turun Tangan

Dalam permohonannya, pihak Kusro meminta ATR/BPN segera melakukan pemeriksaan lapangan serta penelusuran terhadap dokumen dan status hukum tanah yang disengketakan.

“Kami meminta perlindungan hukum bagi klien kami sebagai pembeli beritikad baik, sekaligus penelusuran menyeluruh terhadap administrasi pertanahan atas objek sengketa ini,” jelas Hatoguan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk AKBP DR. Netty Rosdiana Siagian melalui kuasa hukumnya, belum memberikan tanggapan resmi atas klaim maupun dugaan yang disampaikan.

Sementara itu, pihak BPN Kota Depok juga belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan sengketa maupun permohonan yang diajukan. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom