Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Depok Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu dan 100 Ekstasi Jaringan Aceh-Malaysia

Polres Depok Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu dan 100 Ekstasi Jaringan Aceh-Malaysia

Jumpa pers Polres Metro Depok terkait pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Satresnarkoba Polres Metro Depok kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Kapolda Metro Jaya โ€œJaga Jakarta + Jaga Depokโ€, terutama pada poin Jaga Aturan yang menekankan penegakan hukum profesional dan transparan.

Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi jaringan Acehโ€“Malaysia pada Januari 2026.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor.

Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pengendali dan kurir narkoba, yaitu RB, ER, IS, dan SP.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

Diduga Upaya Sebarkan Penyakit HIV, Seorang Mantan Guru di Depok Buka Layanan Sex Sesama Jenis di Pamulang

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di rumah RB di Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB mendapat bayaran Rp 2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi, sementara ER menerima upah Rp 2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang DPO berinisial BY.

Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan IS dan SP di Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AD (DPO) sebanyak tiga kali total 3 kilogram, yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat.

Modus jaringan ini cukup terorganisir. Sabu dan ekstasi disuplai dari Aceh yang dikendalikan oleh pelaku di Malaysia.

Barang diambil melalui titik temu tertentu, lalu disimpan dan diedarkan di beberapa wilayah Depok. Beberapa transaksi dilakukan melalui transfer mobile banking untuk menghindari pelacakan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Pelatihan Agen Perisai Digelar di Sukabumi, Hiwapraja Perkuat Peran Ujung Tombak BPJS Ketenagakerjaan

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menyampaikan bahwa keberhasilan ini telah mencegah peredaran narkoba senilai Rp 3,75 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 12.538 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

โ€œIni adalah komitmen kami untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya,โ€ tegasnya. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Pengadaan Pembuatan Video Vlog Diskominfo Pemalang Senilai Rp36 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom