RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di rutan KPK, Selasa (24/03/2026).
Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
Alasan KPK, penahanan kembali Yagut di rutan KPK dilakukan lantaran Yaqut harus menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji besok.
“Dan tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/03/2026).
Asep mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kuota haji besok. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah update tersebut terkait penetapan tersangka baru atau lainnya.
“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” terangnya.
Lanjut Asep, penahanan Yaqut juga baru kembali dilakukan karena menunggu hasil asesmen tes kesehatan. Pemeriksaan tes kesehatan terhadap Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi tadi.
“Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati,” ungkapnya. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar