RUZKA INDONESIA — Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan empat orang penjual minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan di wilayah Kerkop, Garut, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (21/03/2026) malam.
Dijelaskan Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, dari hasil patroli tersebut petugas berhasil mengamankan para penjual serta barang bukti sebanyak 6 botol miras dari berbagai merek.
Keempat penjual yang diamankan masing-masing berinisial JS (42) warga Tarogong Kaler, AA (24), L (22), dan EN (28) warga Margawati, Garut Kota. Mereka diketahui menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD).
โKami berhasil mengamankan empat orang penjual minuman keras yang melakukan transaksi dengan sistem COD, serta menyita 6 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti,โ ujar AKP Ardiyanto.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi menjual minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
โPolres Garut melalui Sat Samapta akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut,โ Pungkas AKP Ardiyanto. (***)
Jurnalis:Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar