RUZKA INDONESIA — Polres Garut melalui Polsek Pakenjeng berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Jumat (20/03/2026).
Pelaku diketahui berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Ia diamankan setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aldi.
Kapolsek Pakenjeng Polres Garut, Iptu H. Muslih Hidayat memimpin langsung penanganan kasus tersebut bersama jajaran anggota.
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas tidak hanya mengamankan pelaku, namun menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras.
โSelain pelaku penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan serta puluhan botol minuman keras dari lokasi kejadian,โ kata Kapolsek Pakenjeng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 320 butir obat jenis Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, serta 17 botol minuman keras jenis ciu.
โPelaku beserta seluruh barang bukti yang telah berhasil disita kini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.โ tambah Kapolsek Pakenjeng.
Kasus ini, tandasnya menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat selain tindak kekerasan, juga ditemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat.
โKami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar