RUZKA INDONESIA — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Limbangan Polres Garut Jawa Barat (Jabar) melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis malam (19/03/2026).
Kegiatan dimulai sekira pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan AKP Masrokan bersama anggota, Razia menyasar peredaran minuman keras tradisional yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial U.S. (46), warga Kecamatan Limbangan. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita barang bukti berupa 1 jerigen minuman keras jenis tuak serta 10 plastik kecil berisi tuak siap edar.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, mengingat dampaknya yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
โKegiatan merupakan upaya preventif menekan peredaran miras di masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti arus mudik dan perayaan hari besar. Melalui aktivitas ini, diharapkan situasi di wilayah Limbangan tetap aman, tertib dan kondusif,โ ujarnya.
Pada kesempatan itu Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar