Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sawangan, 510 Butir Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sawangan, 510 Butir Disita

Polsek Bojongsari Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

โ€œTim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,โ€ ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/03/2026).

Ramadhan 2026, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Hj. Nunur Nurhasdian Sapa Masyarakat dan Perkuat Barisan Kader

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.

โ€œPelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,โ€ jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ramadhan 2026, Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang Terima Ratusan Paket Makan Sahur dan Buka Puasa

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom