RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026.
Adapun para ASN Pemkot Depok diingatkan untuk mematuhi jadwal cuti bersama dan kembali bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, cuti bersama Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447 H) ditetapkan pada Jumat, 20 Maret, serta Senin-Selasa, 23-24 Maret 2026. Libur nasional Idul Fitri jatuh pada Sabtu-Ahad, 21-22 Maret 2026.
Mengingat hari Raya Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026, terdapat potensi libur panjang yang berdekatan dengan cuti bersama Nyepi di pada 18 Maret.
Pemkot Depok juga akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada Senin-Selasa 16–17 Maret 2026.
Melalui skema tersebut, pembagian jadwal kerja ASN akan diatur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Walaupun WFA, pelayanan kepada masyarakat tetap ada. Tinggal diatur siapa yang masuk dan siapa yang bekerja dari tempat lain,” jelas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Kamis (12/03/2026).
Sementara itu, untuk memastikan pelayanan tetap optimal setelah libur Lebaran, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok diwajibkan sudah kembali bertugas atau masuk kantor pada 29 Maret 2026.
“Jika terdapat ASN yang terlambat kembali bekerja tanpa alasan yang sah, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Ada sanksi yang nanti akan diterapkan oleh BKPSDM kepada ASN yang tidak tepat waktu kembali bekerja,” tegas Mangguluang. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar