RUZKA INDONESIA — Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka di kawasan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Talaga Manggung, Selasa, 10 Maret 2026. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka pada periode 2024โ2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejari Majalengka pada awal Maret 2026.
โSebelumnya, pada 2 Maret 2026 kami menerima surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun 2024 sampai 2025,โ kata Yogi kepada wartawan usai penggeledahan.
Menurut Yogi, sebelum memasuki tahap penyidikan, tim jaksa telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari proses itu, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah yang diterima KONI selama dua tahun berturut-turut.
โPada tahap penyelidikan, kami menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut,โ ujarnya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di kantor KONI Majalengka itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Proses tersebut juga dihadiri Ketua dan Bendahara KONI.
โKami melakukan penyitaan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, serta dua unit telepon seluler milik Ketua dan Bendahara KONI,โ kata Yogi.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
โPenggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tahun 2024โ2025,โ ujar dia.
Yogi menuturkan, selama dua tahun terakhir KONI Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Total dana hibah yang diterima mencapai Rp6 miliar.
โPada 2024 menerima Rp3 miliar dari Dispora, dan pada 2025 kembali menerima Rp3 miliar. Jadi total dana hibah selama dua tahun sebesar Rp6 miliar,โ katanya.
Dana tersebut, menurut dia, digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga yang diajukan melalui proposal oleh KONI. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Kejari Majalengka belum dapat memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Penghitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.
โUntuk kerugian negara masih dalam proses. Kami memang sudah memiliki gambaran, tetapi angka resmi harus dihitung oleh ahli yang berwenang,โ kata Yogi.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
โDalam proses penyelidikan kemarin ada sekitar 14 saksi yang sudah kami mintai keterangan,โ ujarnya.
Yogi menambahkan, jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
โSetelah tahap penyidikan ini, kami akan melanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya. Surat panggilan sudah kami siapkan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar