RUZKA INDONESIA — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, saat ini sedang melakukan verifikasi calon penerima manfaat renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Berdasarkan catatan, ada sebanyak 787 unit rumah diajukan dalam program renovasi RTLH Tahun 2026.
Proses seleksi program RTLH dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
โCalon penerima manfaat akan mengikuti seleksi yang dilakukan tim dari Disrumkim Kota Depok. Jika lolos verifikasi, maka lanjut dengan perbaikan fisik. Jika tidak lolos, jumlahnya akan berkurang, sehingga masih fluktuatif tergantung hasil akhir verifikasi lapangan,โ ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/04/2026).
Terdapat sejumlah alasan yang membuat rumah tidak dapat menerima bantuan RTLH. Di antaranya, rumah telah dijual, sudah pernah menerima bantuan serupa dalam tiga tahun terakhir, atau kondisi rumah dinilai sudah layak huni.
โAda juga rumah yang saat ditinjau ternyata sudah dalam kondisi baik karena telah diperbaiki sebelumnya,โ ungkap Adnan.
Ia menambahkan, pelaksanaan program RTLH tahun ini melibatkan berbagai sumber anggaran dengan jumlah yang telah ditetapkan. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebanyak 787 unit, terdapat pula bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 273 unit, serta dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia sebanyak 500 unit.
Meski memiliki mekanisme masing-masing, Disrumkim tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh program RTLH tersebut.
โFokus kami pada RTLH dari APBD, sambil terus memantau perkembangan dari sumber lainnya. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat penerima,โ jelasnya. (***)
Jurnalis: Risjadin
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar