RUZKA INDONESIA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja dan buruh yang ingin melaporkan adanya keterlambatan atau permasalahan dalam penerimaan THR.
Posko Pengaduan THR merupakan upaya untuk memastikan hak pekerja/buruh atas THR keagamaan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โPosko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,โ ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari dalam keterangan yang diterima, Rabu (04/03/2026).
Layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00โ14.00 WIB.
“Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874,” terang Nessi.
Terkait jadwal pembayaran, Nessi menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kemudian, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang memiliki masa minimal satu bulan dengan besaran THR yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
โSetiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis,โ pungkas Nessi. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar