RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (barbuk) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan bertujuan untuk memastikan pemeliharaan barang bukti yang tepat serta menyelesaikan proses hukum secara akhir.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat agar seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali, melalui beberapa metode seperti pemotongan fisik dengan alat khusus, pembakaran hingga hancur total, serta penghancuran dengan blender bersama cairan kimia dan tinta printer untuk jenis barang tertentu.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan kali ini pemusnahan barbuk narkoba dan senjata tajam.
Rincian barbuk Narkoba yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Narkotika: 597 gram ganja (7 perkara), 995,54 gram sabu (50 perkara), dan 2.263,72 gram tembakau sintetis (16 perkara).
- Obat-obatan: 17.344 butir psikotropika (terutama pil ekstasi) dari 27 perkara.
- Senjata: Berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, samurai, hingga senjata api (senpi) dan tombak dari 21 perkara.
- Barang lainnya: Pakaian dan barang bukti dari 94 perkara berbeda.
Acara pemusnahan juga disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Depok, Barkah Dwi Hatmoko, serta pihak terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Polres Depok, BNNK Depok, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Andi Tri Saputro menekankan bahwa jumlah ekstasi yang besar sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, perkara narkotika saat ini mendominasi tren kriminalitas.
Untuk mencegah hal tersebut, Kejaksaan melalui jajaran intelijen menjalankan program preventif seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren atau kampus.
“Yang paling banyak adalah pil ekstasi ini, 17.000 sekian. Yang mana kalau beredar ya banyak akan berdampak pada masyarakat atau generasi anak muda sekarang,” ungkapnya. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar