RUZKA INDONESIA — Jajaran kepolisian dari Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Pos Satpam Perumahan Arco RT 05/06, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Pelaku yang diamankan berinisial MA. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari.
Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Pos Security Perumahan Arco Duren Seribu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 39 butir obat Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp524.000 dan 1 unit handphone merk Realme warna hitam
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Bojongsari mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar