RUZKA INDONESIA — Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/01/2026).
Menurut Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayahnya melalui COD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.M. (31), merupakan seorang warga Kabupaten Bireun Aceh di sebuah warung Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani Kecamatan Caringin.
Dari hasil pemeriksaan awal dilakukan secara intensif, ujar Kapolsek Caringin, petugas berhasil menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain obat keras jenis Tramadol sebanyak 3.908 butir, Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta obat keras jenis DMP,” ungkap Kapolsek Caringin.
Obat terlarang tersebut tersebut, lanjutnya, terdiri dari tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 flip kecil berisi 152 butir.
Untuk proses hukum selanjutnya, ujar Kapolsek Caringin, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, jelasnya, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Caringin Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak Polsek Caringin juga telah melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Garut untuk penanganan lanjutan kasus tersebut,” beber Kapolsek Caringin.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar