Nasional
Beranda » Berita » Polsek Caringin Polres Garut Amankan Ribuan Butir Obat Keras tanpa Izin

Polsek Caringin Polres Garut Amankan Ribuan Butir Obat Keras tanpa Izin

Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/01/2026).

Menurut Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayahnya melalui COD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.M. (31), merupakan seorang warga Kabupaten Bireun Aceh di sebuah warung Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani Kecamatan Caringin.

Dari hasil pemeriksaan awal dilakukan secara intensif, ujar Kapolsek Caringin, petugas berhasil menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diperjualbelikan secara ilegal.

Kumpulkan Puluhan Labu untuk Masyarakat, Polres Garut Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain obat keras jenis Tramadol sebanyak 3.908 butir, Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta obat keras jenis DMP,” ungkap Kapolsek Caringin.

Obat terlarang tersebut tersebut, lanjutnya, terdiri dari tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 flip kecil berisi 152 butir.

Untuk proses hukum selanjutnya, ujar Kapolsek Caringin, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut.

Pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, jelasnya, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Caringin Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak Polsek Caringin juga telah melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Garut untuk penanganan lanjutan kasus tersebut,” beber Kapolsek Caringin.

Diduga Gelapkan Dana KDI Rp 13 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Dilaporkan ke Polres Metro Jakpus

Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

06

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom