Nasional
Beranda » Berita » Cuaca Ekstrem, Pemkot Depok Keluarkan SE Penerapan WFH Setiap Kamis

Cuaca Ekstrem, Pemkot Depok Keluarkan SE Penerapan WFH Setiap Kamis

Kantor Balai Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Suasana cuaca ekstrem yang tak menentu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengikuti Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan menggeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawainya.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 800/42/BKPSDM/2026 Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemkot Depok.

Kebijakan tersebut akan berlangsung setiap hari Kamis, tetapi tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Adapun unit kerja pelayanan publik yang tidak diberlakukan WFH antara lain layanan pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, dan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Kemudian, tidak berlaku bagi layanan kesehatan yaitu RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Public Safety Center 119 (PSC 119) dan UPTD Farmasi. Kemudian layanan pajak yang berada di Badan Keuangan Daerah (BKD).

Baznas Majalengka untuk Pasirlangu, Bantuan Kemanusiaan Mengalir di Tengah Duka Bandung Barat

Selain itu, juga terdapat layanan yang menerapkan WFH sesuai pengaturan oleh Kepala Perangkat Daerah antara lain kewilayahan di kecamatan dan kelurahan.
Lalu, keamanan dan ketertiban di Satpol PP Kota Depok, transportasi pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan UPTD Terminal serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, penanggulangan bencana dan kebakaran, dan layanan perpustakaan.

Tidak hanya itu, juga pada layanan Mall Pelayanan Publik (MPP), alun-alun, pasar, layanan pengadaan, dan layanan publik lainnya seperti UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), UPTD Rumah Potong Hewan (RPH), UPTD Pemakaman Umum, UPTD Instalasi Pengelolaan Limbah Terpadu, UPTD Metrologi Legal, UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Balai Benih Ikan, UPTD Tempat Pemrosesan Akhir, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (***)

Jurnalis: Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *