Nasional
Beranda » Berita » Diperiksa KPK, Mantan Menpora Dito Akui Dicecar Soal Kunker Jokowi ke Arab Saudi

Diperiksa KPK, Mantan Menpora Dito Akui Dicecar Soal Kunker Jokowi ke Arab Saudi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo. (Foto: setkab.go.id)

RUZKA INDONESIA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo mengaku mendapat pertanyaan mendalam dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kunjungan kerja (kunker) bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Yang ditanyakan lebih detail soal kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saat itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan semuanya sudah saya jelaskan,” kata Dito usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dito menyebut pembahasan terkait haji sempat muncul dalam pertemuan bilateral, tepatnya saat jamuan makan siang Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Namun, ia menegaskan tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kuota haji Indonesia.

“Tidak ada pembahasan detail soal kuota. Pertemuan lebih banyak membahas kerja sama dan suasananya sangat positif,” ujar Dito.

Menurut Dito, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis lain, seperti investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai topik pertemuan sepenuhnya ditentukan oleh pihak tuan rumah.

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

KPK mencatat Dito diperiksa selama sekitar empat jam, dari pukul 12.52 WIB hingga 16.10 WIB.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai undang-undang.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Editor: Endro Yuwanto

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *