Nasional
Beranda ยป Berita ยป Perda Pajak Berlaku 2026, Pansus DPRD Jabar Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Perda Pajak Berlaku 2026, Pansus DPRD Jabar Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Gerindra, Pradi Supriatna bersama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Titiek Soeharto. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pradi Supriatna. DPRD Provinsi Jabar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pradi yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Gerindra itu menyampaikan, Perda hasil penyempurnaan regulasi ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

โ€œSaya ungkapkan bahwa Pansus X bersama Bapenda mengesahkan Perda ini dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada tahun 2026 tidak ada kenaikan maupun pungutan pajak baru,โ€ ungkap Pradi dalam keterangan yang dterima, Sabtu (17/01/2026).

Menurut Pradi, pengesahan Perda tersebut juga mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Salah satu poin penting dalam regulasi ini menyangkut layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, yang dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif dibandingkan tahun 2025.

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tetap tanpa penyesuaian tarif.

Ramadhan, Sejumlah Lingkungan Pemukiman di Depok Dihiasi Lampu Warna-warni dan Ornamen Bernuansa Islami, Mazhab: Ini Keren!

โ€œUntuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, pajak kendaraan bermotor tetap sama seperti tahun 2025. Tidak ada kenaikan,โ€ jelasnya.

Lanjut Pradi, kebijakan tersebut merupakan langkah pro-rakyat sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi umum dan logistik, sekaligus meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha di Jabar.

“Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Jabar, termasuk Kota Depok. Saat ini, kualitas jalan semakin baik dan lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, sistem drainase, hingga kamera pengawas atau CCTV,” paparnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan meningkatkan kesadaran memenuhi kewajiban pajak.

โ€œMari bersama-sama melangkah membangun daerah dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,โ€ pungkas Pradi. (***/Aris)

Diskomimfo Majalengka Mulai Bangun Internet Publik, Dari Taman hingga Pasar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom