Sekolah
Beranda » Berita » Disdik Depok Keluarkan SE Sekolah Agar Tidak Terima Hadiah

Disdik Depok Keluarkan SE Sekolah Agar Tidak Terima Hadiah

Disdik Kota Depok keluarkan SE sekolah dilarang terima hadiah. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Disdik Kota Depok keluarkan SE sekolah dilarang terima hadiah. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.

Adapun imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran.

SE ini diterbitkan pada 19 Juni 2025, untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Baca juga: FISIP UI Open 2025: Jaring Atlet Bulu Tangkis Muda Berkarakter

Keluarnya SE merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12B ayat (1).

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru Non-ASN pada 2026, Anggaran Rp 14 Triliun Disiapkan

Bahwa Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sehubungan dengan hal di atas, Disdik Kota Depok, mengimba kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.

Baca juga: Perdana! Depok Run Fest 2025 Digelar di Jalan Margonda Raya, Tekad akan Dijadikan Agenda Tahunan

Ditegaskan SE ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok. (***)

Tito Pastikan Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Aktif 100 Persen Pascabencana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom