Nasional
Beranda » Berita » Terungkap Penghuni Kampung Baru Liar, Tempati Lahan Pemkot Depok, Sekneg, PP Property dan Pertamina

Terungkap Penghuni Kampung Baru Liar, Tempati Lahan Pemkot Depok, Sekneg, PP Property dan Pertamina

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat rapat koordinasi permasalahan sosial di Kampung Baru Bersama Wali Kota Depok, di Balai Kota Depok, Selasa (29/04/2025).
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat rapat koordinasi permasalahan sosial di Kampung Baru Bersama Wali Kota Depok, di Balai Kota Depok, Selasa (29/04/2025).

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Terungkap bahwa penghuni liar Kampung Baru di Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok menempati lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Sekretariat Negera (Sekneg), PP Property (BUMN) dan Kavling Pertamina.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, warga di wilayah tersebut menduduki tanah milik Pemkot Depok, Kementerian Sekretariat Negara, PT PP Properti (BUMN), dan Kavling Pertamina.

"Saya akan membantu Pemkot Depo, menginstruksikan Pemkot Depok dan jajarannya untuk mendata jumlah penduduk yang berada di Kampung Baru tersebut," ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) usai rapat koordinasi permasalahan sosial di Kampung Baru Bersama Wali Kota Depok, di Balai Kota Depok, Selasa (29/04/2025).

Baca juga: Pemkot Depok Gelar Musrenbang Tingkat Kota, Bahas RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029

Menurut Dedi, rencananya pependataan warga di Kampung Baru akan dilaksanakan pada Selasa (06/05/2025) mendatang.

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

"Langkah-langkahnya kita mendata penduduk di situ secara komprehensif," terangnya.

Pendataan itu dilakukan karena penduduk di kawasan Kampung Baru belum memiliki administrasi kependudukan Kota Depok. Karena yang bermukim di sana berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Cukup Bawa KK dan KTP, Warga Depok Bisa Daftar dan Dapat Obat Gratis di Puskesmas

"Orang bisa dapat KTP penjelasan dari Ditjen Kependudukan tadi harus mendapatkan surat keterangan tidak keberatan terhadap tanah yang ditinggali dari pemilik tanah tersebut," ungkap Dedi.

Selain pendataan, langkah yang diambi adalah melakukan pengukuran tapal batas tanah di sana. Kemudian, Gubernur KDM akan mengirimkan surat ke empat pemilik hak atas tanah itu.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

"Nasib warga di sana, semua keputusan ada di pemilik tanah. Semua status itu yg memiliki kewenangan yag punya tanah. Jadi Gubernur akan bersurat, nanti mereka memberikan jawaban keberatan atau tidak sebagai dasar mengeluarkan KTP," tegas Dedi.

Baca juga: Saat Hendak Amankan Ketua Ormas, 3 Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa

Seperti diberitakan, keberadaan warga Kampung Baru menjadi viral setelah beberapa oknum warga melakukan perlawanan, merusak dan membakar 3 mobil polisi saat hendak menangkap seorang warga yang melakukan tindakan pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api pada Jumat (18/04/2025) lalu. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom