Nasional
Beranda ยป Berita ยป Fahira Idris: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Fahira Idris: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (09/04/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (09/04/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKAโ€”REPUBLIKA NETWORK โ€” Anggota DPD RI yang juga aktivis perempuan Fahira Idris mengutuk keras kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

โ€œTindak kekerasan seksual ini bukan hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan dan menodai tempat yang seharusnya menjadi ruang penyembuhan. Saya kehilangan kata-kata, bagaimana bisa, seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penyelamat nyawa, namun justru menjadikan posisi dan aksesnya sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Dugaan pemerkosaan oleh Dokter PPDS ini adalah kejahatan luar biasa,โ€ ujar Fahira Idris di Jakarta (14/04/2025).

Senator Jakarta ini meminta penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif. Dirinya mengapresiasi kepolisian yang terus mendalami secara menyeluruh kemungkinan adanya lebih dari satu korban.

Fakta bahwa telah muncul korban lebih dari satu menunjukkan bahwa ada indikasi kuat pelaku adalah seorang predator seksual, yang dengan sadar, berulang, dan sistematis memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya.

Untuk itu, jika terbukti, tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang lain yang relevan. Apabila terbukti bahwa korban lebih dari satu dan dilakukan secara berulang, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan pidana berulang dan diberi hukuman paling berat, serta tidak boleh ada celah hukum yang menguntungkan pelaku.

Anggota DPRD Jabar Pradi Supriatna: Jadikan Ramadhan Momentum Bangun Depok dengan Harmonis

Fahira juga menegaskan segala bentuk pendekatan restorative justice (RJ) untuk kasus kejahatan luar biasa ini tidak relevan. Tidak ada ruang untuk damai atau maaf dalam kejahatan seksual apalagi yang menjadi korban sangat rentan seperti anak pasien.

Keadilan bagi korban, menurut Fahira Idris harus ditegakkan di pengadilan, bukan di ruang mediasi. Jika pendekatan RJ digunakan dalam kasus ini, maka akan menjadi preseden buruk dan melecehkan rasa keadilan publik.

โ€œKita harus bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas, memastikan pelaku menerima hukuman maksimal, dan mendesak reformasi dalam sistem pendidikan dan rekrutmen profesi medis agar kasus seperti ini tidak pernah terulang lagi,โ€ pungkas Fahira Idris. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom