Nasional
Beranda ยป Berita ยป Tak Kunjung Berangkatkan Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan di Bogor

Tak Kunjung Berangkatkan Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan di Bogor

Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional di Bogor, Jumat (28/3/2025). (Foto: Antara/RI)ย 
Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional di Bogor, Jumat (28/3/2025). (Foto: Antara/RI)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran merupakan upaya penguatan tata kelola perlindungan PMI.

"Sebelumnya tidak pernah ada sanksi tegas, jadi hari ini tidak ada lagi kompromi bagi perusahaan yang nakal," ujarnya seperti dikutip Antara di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan penyegelan juga bertujuan menyehatkan perusahaan terkait.

"Kalau perusahaan itu tidak sehat, artinya melakukan pelanggaran, kita harus tegas karena ini menyangkut nyawa manusia," ujarnya.

Kementerian P2MI menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pada hari yang sama.

Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI DKI Jaya Tekankan Pentingnya Wartawan Kompeten dan Beretika

Tindakan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pemenuhan hak 58 PMI dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.

Kementerian telah menyelidiki kasus ini selama 18 bulan terakhir. Klarifikasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak tiga kali dan mediasi antara pihak perusahaan dengan pihak korban telah dilakukan sebanyak dua kali.

Multi Intan kemudian berjanji akan mengembalikan uang yang disetorkan para korban, namun janji itu tidak ditepati meski manajemen perusahaan telah dipanggil dua kali oleh Ditjen P2MI.

Karding mengatakan Multi Intan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

"Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas tertutup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan perlindungan PMI, serta memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," ujarnya.

Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berdasarkan data SiskoP2MI, perusahaan telah menerbitkan perjanjian penempatan bagi 65 orang calon pekerja migran pada tahun 2022 dan 8 orang pada tahun 2023, sehingga total yang harus diberangkatkan menjadi 73 orang.

Karding menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom