Nasional
Beranda » Berita » Wow! Tak Hanya Anggota DPR RI, Ternyata Anggota Dewan di Depok Juga Mendapat Tunjangan Rumah, Segini Besarnya

Wow! Tak Hanya Anggota DPR RI, Ternyata Anggota Dewan di Depok Juga Mendapat Tunjangan Rumah, Segini Besarnya

50 Anggota DPRD Kota Depok Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
50 Anggota DPRD Kota Depok Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Saat ini gaduh soal tunjangan rumah anggota DPR RI hingga mencapai Rp 50 juta per bulan.

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta perbulan diberikan agar anggota dewandewan, khususnya yang berasal dari luar daerah tetap memiliki dukungan biaya tempat tinggal selama dibertugas di Jakarta.

"Sekarang anggota DPR RI tidak mendapatkan rumah jabatan digantikan dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan.

Baca juga: Kembali Beroperasi Pasar Rakyat Citayam di Perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor

Ternyata tak hanya anggota DPR RI, anggota DPRD Kota Depok juga mendapat tunjangan rumah atau kontrak rumah yang dianggarkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Gelar Jumling

Informasi yang diperoleh, untuk tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok, berkisar antara Rp 32 juta hingga Rp 47 juta per bulan.

"Anggota dewan Kota Depok juga ada tunjangan rumah yang rujukannya, nilai kontrak rumah Wali Kota Depok," ujar salah satu sumber yang tak bersedia disebut namanya.

Baca juga: Kehadiran Profesor Pendukung Zionis Israel, UI Klarifikasi dan Minta Maaf

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok bahwa besaran tunjangan perumahan dibagi 3 item.

Pada Bab II, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Pasal 2, (1) Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:

Terminal Cipaku Mangkrak, Ketua Komisi III DPRD Majalengka Nilai Proyek Infrastruktur Salah Arah

a. Ketua Rp. 47.116.000,00 Orang Per bulan;

b. Wakil Ketua Rp. 43.100.000,00 Orang Per bulan;

c. Anggota Rp. 32.500.000,00 Orang Per bulan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022.

Pasal 3, Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok.

Dukung Operasi Keselamatan Jaya dan Ketupat, Satlantas Polres Depok Gelar Pelaksanaan Ramp Check

Baca juga: Pemasaran Produk, Wali Kota Depok Dorong Sentra UMKM Ada di Setiap Kecamatan

"Coba itu selama 26 tahun, sejak 1999, anggota dewan Kota Depok dapat biaya ngomtrak rumah. Ngontrak rumah di rumahnya sendiri, etikskah? Apakah perlu ada tunjangan rumah untuk anggota dewan di Depok yang notabene sudah punya rumah," tegas narasumber tersebut mempertanyakan. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom